Instansi vertikal adalah lembaga pemerintah yang
merupakan cabang dari kementerian pusat yang berada di wilayah administrasi
sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat. Contoh instansi vertikal
adalah: Kepolisian Daerah, Kepolisian Wilayah, Polres, Polsek, Kejati, Kejari,
Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor
Kementerian, dan lain-lain.
Sumber:
Arenawati.
2011. Bahan Ajar Administrasi Pemerintahan Daerah: Sejarah, Konsep, dan Praktik
Otonomi Daerah. Serang.