Selasa, 10 April 2012

ELECTORAL THRESHOLD DAN PARLIAMENTARY THRESHOLD PADA PEMILU 2009

Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 mengenai ambang batas dalam electoral threshold untuk pemilihan legislatif 3% dari jumlah kursi di DPR atau 5% dari perolehan suara sah suara nasional. Sementara ambang batas untuk parliamentary threshold tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 pasal 202, pasal 203, pasal 205, pasal 206, pasal 207, pasal 208, dan pasal 209. Pasal 202 ayat (1) menerangkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar