Sebagaimana yang tercantum
dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 mengenai ambang batas dalam electoral threshold untuk pemilihan legislatif 3% dari jumlah kursi
di DPR atau 5% dari perolehan suara sah suara nasional. Sementara ambang batas
untuk parliamentary threshold
tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 pasal 202, pasal 203, pasal 205, pasal 206,
pasal 207, pasal 208, dan pasal 209. Pasal 202 ayat (1) menerangkan bahwa
partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara
sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk
diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar