Sentralisasi adalah pemusatan semua kewenangan
pemerintahan (politik dan administrasi) pada pemerintah pusat. Dimana
kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan, sedangkan kewenangan
politik, yaitu kewenangan membuat kebijakan.
Sumber:
Arenawati.
2011. Bahan Ajar Administrasi Pemerintahan Daerah: Sejarah, Konsep, dan Praktik
Otonomi Daerah. Serang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar