Berdasarkan
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Pasal 1 ayat 8, Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu.
Akibat dari diterapkannya asas dekonsentrasi adalah
adanya wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja para pejabat yang menerima sebagian
wewenang dari pusat. Berdasarkan asas dekonsentrasi inilah, maka menteri atau
pejabat pusat menempatkan pejabatnya di daerah dengan wilayah kerja tertentu.
Selain terbentuknya wilayah administrasi, dekonsentrasi juga mengakibatkan
terbentuknya instansi vertikal. Menurut
asas dekonsentrasi pejabat pusat membuat keputusan politik dan pelaksanaannya
dilimpahkan kepada pejabatnya di wilayah administrasi. Oleh karena itu, pejabat
pusat akan membuat kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah administrasi,
yang merupakan cabang dari kantor pusat. Di sebut vertikal, karena berada di
bawah kontrol langsung kantor pusat. Jadi, instansi vertikal adalah lembaga
pemerintah yang merupakan cabang dari kementerian pusat yang berada di wilayah
administrasi sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat. Contoh instansi
vertikal adalah: Kepolisian Daerah, Kepolisian Wilayah, Polres, Polsek, Kejati,
Kejari, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor
Kementerian, dan lain-lain.
Sumber:
Arenawati.
2011. Bahan Ajar Administrasi Pemerintahan Daerah: Sejarah, Konsep, dan Praktik
Otonomi Daerah. Serang.
Widjaja,
HAW. 2007. Penyelenggaraan otonomi di Indonesia
dalam rangka Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta:
RajaGrafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar