Selasa, 10 April 2012

DEKONSENTRASI

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Pasal 1 ayat 8, Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Akibat dari diterapkannya asas dekonsentrasi adalah adanya wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja para pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pusat. Berdasarkan asas dekonsentrasi inilah, maka menteri atau pejabat pusat menempatkan pejabatnya di daerah dengan wilayah kerja tertentu. Selain terbentuknya wilayah administrasi, dekonsentrasi juga mengakibatkan terbentuknya instansi vertikal.  Menurut asas dekonsentrasi pejabat pusat membuat keputusan politik dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pejabatnya di wilayah administrasi. Oleh karena itu, pejabat pusat akan membuat kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah administrasi, yang merupakan cabang dari kantor pusat. Di sebut vertikal, karena berada di bawah kontrol langsung kantor pusat. Jadi, instansi vertikal adalah lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari kementerian pusat yang berada di wilayah administrasi sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat. Contoh instansi vertikal adalah: Kepolisian Daerah, Kepolisian Wilayah, Polres, Polsek, Kejati, Kejari, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Kementerian, dan lain-lain.

 

Sumber:
Arenawati. 2011. Bahan Ajar Administrasi Pemerintahan Daerah: Sejarah, Konsep, dan Praktik Otonomi Daerah. Serang.
Widjaja, HAW. 2007. Penyelenggaraan otonomi di Indonesia dalam rangka Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar