Selasa, 10 April 2012

TUGAS PEMBANTUAN

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Pasal 1 ayat 9, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Daerah desa diberi tugas pembantuan yang di buat oleh pemerintah pusat untuk menjalankan peraturan-peraturan yang dibuat oleh dewan yang lebih tinggi. Karena urusan yang diperbantukan pada daerah otonom tersebut adalah urusan pusat, maka anggarannya berasal dari APBN.


Sumber:
Arenawati. 2011. Bahan Ajar Administrasi Pemerintahan Daerah: Sejarah, Konsep, dan Praktik Otonomi Daerah. Serang.
Widjaja, HAW. 2007. Penyelenggaraan otonomi di Indonesia dalam rangka Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Jakarta: RajaGrafindo Persada.

1 komentar:

  1. JTG Hospitality and Casinos - JamBase
    Welcome 사천 출장샵 to JTG Hospitality 성남 출장샵 and Casinos 속초 출장마사지 - JTG 제주 출장샵 Hospitality and Casinos. Welcome to JTG Hospitality 양주 출장안마 and Casinos - JTG Hospitality and Casinos.

    BalasHapus