Berdasarkan
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Pasal 1 ayat 9, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
Daerah desa diberi tugas pembantuan yang di buat oleh
pemerintah pusat untuk menjalankan peraturan-peraturan yang dibuat oleh dewan
yang lebih tinggi. Karena urusan yang diperbantukan pada daerah otonom tersebut
adalah urusan pusat, maka anggarannya berasal dari APBN.
Sumber:
Arenawati.
2011. Bahan Ajar Administrasi Pemerintahan Daerah: Sejarah, Konsep, dan Praktik
Otonomi Daerah. Serang.
Widjaja,
HAW. 2007. Penyelenggaraan otonomi di Indonesia
dalam rangka Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Jakarta: RajaGrafindo
Persada.
JTG Hospitality and Casinos - JamBase
BalasHapusWelcome 사천 출장샵 to JTG Hospitality 성남 출장샵 and Casinos 속초 출장마사지 - JTG 제주 출장샵 Hospitality and Casinos. Welcome to JTG Hospitality 양주 출장안마 and Casinos - JTG Hospitality and Casinos.