Minggu, 08 April 2012

KONSEP SENTRALISASI, DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, DAN TUGAS PEMBANTUAN

KONSEP SENTRALISASI, DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, DAN TUGAS PEMBANTUAN

Pemerintah menerapkan konsep Otonomi Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan harapan agar pemerintah daerah dapat mengelola daerahnya sendiri dengan lebih baik, efisien, adil, dan merata untuk mencapai tujuan negara. Selain itu, otonomi daerah juga diterapkan dalam rangka tercapainya suatu bangsa yang lebih demokratis dan sistem pemerintahan yang lebih responsif. Dimana dalam pelaksanaannya, otonomi daerah tidak akan terlepas dari konsep sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan yang keseluruhannya merupakan satu rangkaian kesatuan (kontinum).
A.   Sentralisasi
Sentralisasi adalah pemusatan semua kewenangan pemerintahan (politik dan administrasi) pada pemerintah pusat. Dimana kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan, sedangkan kewenangan politik, yaitu kewenangan membuat kebijakan.
B.   Desentralisasi
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Pasal 1 ayat 7, Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
JHA Logemann membagi desentralisasi menjadi dua macam, yaitu:
1.    Dekonsentrasi atau desentralisasi jabatan, yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan tugas pemerintah. Misalnya, pelimpahan menteri kepada gubernur, dari gubernur kepada bupati/walikota, dan seterusnya secara berjenjang.
2.    Desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik, yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom dalam lingkungannya. Dalam desentralisasi politik rakyat dengan menggunakan dan memanfaatkan saluran-saluran tertentu (perwakilan) ikut serta di dalam pemerintahan, dengan batas wilayah masing-masing.  Desentralisasi ini dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Desentralisasi Teritorial (Kewilayahan), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (autonomie), batas pengaturannya adalah daerah. Desentralisasi teritorial mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang menerima penyerahan. Dimana daerah otonom tersebut dapat menentukan sendiri kebijakan daerahnya, kecuali kebijakan dalam bidang:
1.    Politik Luar Negeri
2.    Pertahanan
3.    Keamanan
4.    Peradilan
5.    Moneter
6.    Fiskal
7.    Agama
yang merupakan kajian wewenang pemerintah pusat.
b. Desentralisasi Fungsional, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurusi fungsi tertentu. Batas pengaturan ini adalah jenis fungsi.
Konsep desentralisasi secara umum dapat dikategorikan ke dalam dua perspektif utama, yakni perspektif desentralisasi politik dan perspektif desentralisasi administratif (desentralisasi birokrasi). Perspektif desentralisasi politik mendefinisikan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan (devolution of power), dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sementara perspektif desentralisasi administrasi mendefinisikan desentralisasi sebagai delegasi wewenang administratif (administrative authority), dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau disebut juga dengan dekonsentrasi. Adanya perbedaan antara kedua perspektif dalam mendefinisikan desentralisasi tersebut, telah memiliki implikasi pada perbedaan dalam merumuskan tujuan utama yang hendak dicapai. Perspektif desentralisasi politik menekankan bahwa tujuan utama dari desentralisasi adalah untuk mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal sebagai persamaan politik, akuntabilitas lokal, dan kepekaan lokal. Di sisi lain, Perspektif desentralisasi administrasi lebih menekankan pada aspek efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan ekonomi di daerah, sebagai tujuan utama dari desentralisasi. Selain memiliki beberapa perbedaan mendasar, Perspektif desentralisasi politik dan desentralisasi administrasi juga memiliki persamaan, yakni kedua perspektif desentralisasi tersebut mendudukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari faktor penentu bagi pencapaian tujuan desentralisasi.
            Menurut Smith (1985) desentralisasi memiliki ciri-ciri:
1.    Penyerahan wewenang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah otonom.
2.    Fungsi yang diserahkan dapat dirinci atau merupakan fungsi yang tersisa (residual function).
3.    Penerima wewenang adalah daerah otonom.



Sumber:
Arenawati. 2011. Bahan Ajar Administrasi Pemerintahan Daerah: Sejarah, Konsep, dan Praktik Otonomi Daerah. Serang.
Romli, Lili. 2007. Potret Otonomi Daerah dan Wakil Rakyat di Tingkat Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Widjaja, HAW. 2007. Penyelenggaraan otonomi di Indonesia dalam rangka Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

1 komentar: